Lampung Timur, Muktipena.com- Diduga Narapidana berinisial BW kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung Timur dengan indikasi di bantu oleh oknum petugas rutan setempat pasalnya Pelarian yang sudah di rencanakan itu berawal dari, 21 April 2024, dengan keluar nya BW dari Rutan di jamin oleh seorang pegawai rutan yang diketahui Ajudan Kapala Rutan Sukadana berinisial IM disinyalir kuat dengan alasan Pulang Kampung ke Subang Jawa Barat selama satu Minggu lamanya,Kamis (16/07/2024).
Dugaan di perkuat dengan ada nya bukti-bukti seperti tiket pesawat Jakarta -Lampung yang dipesan pada tgl 28 April 2024 oleh BW untuk pulang ke Lampung menuju Rutan Sukadana Lampung Timur dan anehnya lagi diindikasi tanpa pengawalan dan pengawas dari petugas sedangkan BW adalah seorang narapidana dengan hukum berat 14 tahun penjara dengan kasus narkoba jaringan Fredi Pratama mafia narkoba internasional.
Menurut informasi dihimpun oleh media ini dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kronologi kejadian BW bisa melenggang keluar dari Rutan Sukadana memaparkan,"Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 satu napi dari rutan Sukadana yang bernama Bayu Wicaksono alias encek,napi tersebut adalah kasus narkoba dengan pidana penjara dalam hukuman 14 tahun penjara,pada hari itu napi tersebut mau pulang ke rumah di Subang Jawa Barat maka ia dibon oleh saudara IM ajudan karutan Sukadana dan dalam perjanjian bahwa BW juga akan pulang seminggu kemudian atau tgl 28 April 2024,"Ujarnya.
Lanjutnya,"Namun sampai saat ini BW Tidak kembali lagi ke Rutan Sukadana, kalau informasi terakhir dia dihubungi waktu itu dia mau pulang bahkan dia sudah membeli tiket Pesawat jakarta-Lampung pada tanggal 28 April lalu,sampai waktu perjanjian tidak ada kabar untuk kembali ke rutan ini, maka pejabat rutan dan staf yang mengijinkan dia pulang mereka kasak kusuk mencarinya."Ungkapnya.
Masih Ordal (Orang dalam) Media ini,Lalu pejabat rutan Sukadana ini mereka mengisukan bahwa Napi BW ini melarikan diri melalui loncat Tembok Rutan ini yaitu 21 April hari Minggu dia melarikan diri."Paparnya.
Saat dikonfirmasi Tim media ini melalui pesan WhatsApp KPR (Kepala Pengaman Rutan) Rutan Kelas II B Sukadana Abi Aufa AL Qohhar ditanyakan terkait adanya kejadian diduga ada kerjasama dengan petugas Rutan Inisial IM melepaskan Narapidana hukuman 14 tahun dengan modus izin Pulang Kampung selama 7 hari ke Subang Jawa Barat namun sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.(Tim)