Bandar Lampung, Muktipena.com- ART korban penjemputan paksa oleh majikannya, warga Kabupaten Lampung Selatan, berinisial HLN (16) dan warga Kabupaten Tanggamus LA (16) telah dikembalikan oleh Oknum Jaksa RR di Mapolda Lampung pada Selasa lalu (11/7/2023).
RR mengembalikan, ART yang diketahui masih dibawah umur tersebut, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kuasa Hukum orang tua HLN, Rusiyah di Polda Lampung melalui Kantor Hukum, Andi Lian, S.H., M.H., dan rekan pada hari Jum'at tanggal 7 Juli 2023 lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27B/VII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, dan Laporan Orang tua LA, Yunia Safitri dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2023.
Pengembalian korban, disaksikan juga oleh Camat Tanjung Sari, M. Dicky Cherlanda, S.I.P., M.I.P., Kepala Desa Purwodadi Dalam, Ngadiran, S.Pd, dan Kepala Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam, dan juga kedua Kuasa Hukum korban, Andi Lian, S.H., M.H., dan Salataeli Daeli, S.H.
Dimintai keterangan awak media, Andi Lian, S.H., M.H., yang juga ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Lampung, mengungkapkan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut, meskipun korban sudah bertemu dengan kedua orang tuanya. Hal itu sesuai dengan permintaan kedua orang tua korban sebagai kliennya.
Saat ini, kedua orang tua korban dan juga anak-anaknya dalam perlindungan Andi Lian, S.H., M.H., guna memulihkan kondisi psikologis korban, dan ditempatkan ditempat yang aman, demi keberlanjutan proses hukum selanjutnya.
" Kita menunggu ya, setelah dua hari kemarin anak-anak ini dimintai keterangan saat dikembalikan di Mapolda Lampung, proses berikutnya akan terus berlanjut," Jelas Andi, kepada wartawan," Kamis (13/7/2023).
" Akan ada sejumlah saksi yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan peristiwa ini," Jelas dia.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mencoba untuk meminta pernyataan atau keterangan dari anak-anak tersebut. Apakah mereka saat ini sudah dalam keadaan nyaman dan tenang suasana hatinya, pasca dikembalikan di Polda Lampung dan dimintai keterangannya dua hari yang lalu.
" Karena hal itu nantinya akan berpengaruh terhadap keterangan-keterngan yang akan mereka berikan, bahwa kemudian jika saat itu mereka dalam keadaan tidak nyaman saat dimintai keterangan, maka kita mohon kepada penyidik untuk dimohonkan supaya diulang keterangan yang diberikan mereka," Terangnya.
" Apabila anak-anak itu dalam keadaan tertekan, undang-undang perlindungan anak juga melarang, untuk saat itu juga anak-anak tersebut tetap dimintai keterangannya," Lanjut dia.
Pria yang sering disapa Kak Andi itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan rekan rekan penyidik dari Polda Lampung, khusunya di Subtid Krimum PPA Polda Lampung terkait dengan kasus ini.
Selain terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung.
" Tadi pagi (kemarin. Red), kami sempat berkomunikasi dengan Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, memohon kepada mereka untuk memberikan ruang supaya anak anak ini diberikan konseling atau diberikan pendampingan sikologi, untuk mengetahui apakah saat ini keadaan anak-anak situasi hatinya nyaman atau tidak itu betul betul didapatkan, sehingga nanti akan berdampak positif terhadap keterangan-keterangan yang mereka berikan," Papar Kak Andi.
Ditanya apakah anak-anak mendapatkan kekerasan dan ancaman dari RR, Kak Andi menyampaikan bahwa, dirinya meminta penyidik untuk mendalami lebih jauh terkait dugaan itu.
" Sampai hari ini anak-anak masih belum bercerita utuh kepada kami, apakah betul-betul mengalami kekerasan sebagaimana yang beredar dimasyarakat dan media masa," Lanjut Andi.
Ditempat yang sama, Salataeli Daeli, S.H, yang juga salaku kuasa hukum orang tua korban berharap ketika di BAP ulang atau yang sifatnya tambahan agar pihak Polda dapat memberikan atau merujuk penyidik wanita.
" Sehingga anak-anak ini nantinya lebih leluasa bercerita, karena sejauh ini sesuai informasi yang kami dapat kan dari kedua anak ini pada hari selasa yang lalu itu ketika memberikan keterangan singkat di Polda, mereka sedang dalam kelelahan, konsentrasi tidak maksimal, sehingga sangat fair untuk di bap kembali," Jelas Salataeli Daeli.
" Sehingga kita bisa mendapatkan secara utuh, apa yang mereka alami, dan ini benar-benar merupakan tanggung jawab penyidik dan kita semua, agar anak-anak tersebut memberikan keterangan sebaik-baiknya untuk membuka tabir ini saya kira demikian terima kasih," Tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ART dijemput paksa oleh majikannya ini, juga didampingi oleh Muhammad Kadafi, S.H.,M.H. (Red)