Wakil Ketua DPRD Desak Polres Tubaba Bertindak Tegas Menagani Kasus Percobaan Pemerkosaan

Mukti Pena
0








Tulang Bawang Barat - Setelah Ketua Federasi Adat Megow Pak, Hi. Herman Artha 
dan Pakar Hukum Pidana Unila, menyoroti kasus percobaan pemerkosaan yang dialami sebut saja mawar anak dibawah umur berusia 17 tahun salah satu warga di Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), kini giliran Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang angkat bicara.

Busroni menegaskan pihaknya mendesak Polres setempat melalui Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas dalam menangani perkara yang dilakukan terduga pelaku terhadap anak dibawah umur,ujarnya kepada wartawan melalui sambungan seluler, Sabtu (21/1/2023).

Kemarin ada pernyataan 
Tokoh adat Hi. Herman Artha, menyampaikan masyarakat 
Tubaba menjalankan falsafah orang Lampung.Yakni Pi'il Pesengirei yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan norma,tegas busroni.

Busroni mengemukakan masuk ke rumah orang yang dihuni oleh seorang perempuan pada malam hari. Hal itu sangat bertentangan dengan hukum adat dan merupakan hal yang tabu dalam kehidupan masyarakat Lampung.

Secara logika, kalau sudah memasuki halaman rumah, bahkan masuk ke dalam rumah, pada saat situasi tengah malam,Itu sudah ada niatan melakukan perbuatan melawan hukum. Walaupun, ia belum melakukan sentuhan fisik terhadap korban.

karena terhalau oleh keluarga korban,bukan berarti menggugurkan niat perbuatannya. Karena dilihat dari kronologi yang saya baca dari pemberitaan sebelumnya sudah ada percakapan untuk membujuk 
dan merayu. Nah ini juga perlu digaris bawahi, tuturnya.

Politisi partai Demokrat ini juga menyoroti terkait laporan terduga pelaku percobaan pemerkosaan. Yakni tentang penganiayaan ataupun pengeroyokan. 

Saya menilai hal yang dilakukan oleh keluarga korban percobaan pemerkosaan adalah perbuatan membela diri yang tanpa niatan dan spontan dilakukan. 

Itu normatif dilakukan. Saya yakin dan percaya semua orang pasti melakukan hal serupa,ketika dalam kondisi seperti dalam kasus ini," tutupnya.

Sementara berdasarkan informasi yang dihinpun awak media terduga AL (45) pelaku percobaan pemerkosa juga telah melaporkan keluarga korban IW (17) dengan dalih penganiayaan dan pengeroyokan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tubaba melalui Kanit Resort Kriminal Umum (Resum),Ipda Kadek. 

Iya benar, berkas laporan masih di meja Kasat Reskrim. Mereka laporan dua hari yang lalu. Pelapor atas nama AL," pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
Live News